Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pramuka

Pantauan koran ini di Kejati Jambi kemarin, Firdaus menjalani pemeriksaan di salah satu ruang penyidik bagian Intelijen Kejati Jambi, mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, ia tampak keluar dari ruang penyidik, bersama satu orang lainnya yang menurut informasi bernama Ridwan, staf bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.
Walaupun tidak menghindar dari wartawan, namun Firdaus enggan untuk berkomentar mengenai pemanggilan dirinya kemarin. Kepada wartawan, ia menyarankan agar masalah pemanggilan dirinya kemarin dikonfirmasikan dengan penasehat hukum yang telah ditunjuk.
“No comment, tanya penasehat hukum saja. Kita sudah menunjuk penasehat hukum,” kata Firdaus.
Meski enggan untuk berkomentar banyak, namun Firdaus tidak menapik jika pemanggilan dirinya kemarin terkait dengan masalah dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi yang akhir-aknir ini ramai diberitakan sejumlah media. “Ya, penggilan terkait itu itu,” katanya singkat.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi Andi Ashari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AM Firdaus kemarin. “Ya, hari ini (kemarin, red) dimintai keterangan oleh penyidik, terkait laporan masalah dana Pramuka,” kata Andi.
Hanya saja ia belum bersedia untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kemarin. Menurut Andi, pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan kemarin, karena pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan data.
“Kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena ini masih dalam tahap puldata. Lagi pula pemeriksaannya masih berlanjut. Tadi (sebelum istirahat, red), baru sekitar delapan pertanyaan yang diajukan, seputar kepengurusan beliau di Kwarda Pramuka Jambi, sejak tahun 2009 sampai sekarang,” jelas Andi.
Sementara itu Pahrin Siregar, SH, penasehat hukum Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, saat dikonfirmasi juga enggan untuk memberikan komentar mengenai pemanggilan Firdaus kemarin. Ia beralasan pemanggilan masih dalam tahap penyelidikan atau pengumpulan data.
“Saat ini masih puldata, tidak etis saya menanggapinya,” kata Pahrin, kepada sejumlah wartawan kemarin.
Selain itu, Pahrin juga belum bersedia memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Jambi, terkait laporan dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi tersebut. Ia belum bersedia memberikan komentar apakah hal ini memang masuk ranah korupsi atau tidak.
“Kita menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan saat ini. Masalah masuk korupsi atau tidak, silakan kejaksaan yang menyimpulkannya,” pungkasnya.
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Jambi telah memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk dari pihak Inspektorat Provinsi Jambi. Pihak Inspektorat yang telah dimintai keterangannya adalah Riko Febrianto, Inspektur II yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana Pramuka tersebut.
Dari informasi yang di dapatkan koran ini, tim penyidik Kejati Jambi sebelumnya juga sudah memintai keterangan Sepdinal, yang merupakan bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.
No comments:
Post a Comment