Friday, June 17, 2011

Ba’asyir Akan Dipindah ke Mako Brimob

Ba’asyir Akan Dipindah ke Mako Brimob

BAKAL DIPINDAH: Abu Bakar Ba’asyir
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah memvonis amir Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba’asyir 15 tahun penjara. Pimpinan Pondok Pesantrean Ngruki itu akan segera dipindah penahanannya dari rutan Bareskrim Polri ke rutan Salemba cabang Mako Brimob, Depok. Alasannya, pertimbangan keamanan.
“Dari Densus 88 sudah mengusulkan pada pihak pengadilan untuk memindah ustad ke Mako Brimob. Disana lebih nyaman dan aman," kata sumber Jawa Pos di lingkungan anti teror kepolisian kemarin (17/06). Korps burung hantu cukup khawatir jika Ba’asyir tetap di rutan Bareskrim Polri.
“Kita preventif saja. Ini demi kebaikan bersama," ujar perwira ini tanpa bersedia menjelaskan apa yang dimaksud pertimbangan keamanan. Apakah ada ancaman - "Ada, atau tidak, di mako Brimob itu lebih baik buat beliau dan juga buat kami," kelitnya.
Dikonfirmasi soal informasi ini,   Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ketut Untung Yoga Ana membenarkan kemungkinan pemindahan. "tapi, lokasinya dimana belum final," kata Yoga.
Untuk memastikan tempat penahanan, polisi masih harus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan hakim. Begitu Ba’asyir menyatakan banding, maka kewenangan penahanan berada di tangan Pengadilan Tinggi. "Tunggu koordinasi dengan hakim pengadilan," ujarnya.
      Terkait besuk pengunjung  terhadap Ba’asyir, kebijakannya ditentukan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak penuntut umum dan hakim pengadilan. Sebab, ujarnya, otoritas kewenangan penahanan bukan lagi di tangan penyidik Polri. "Itu ada pada otoritas pengadilan. Jadi kewenangan sepenuhnya ada pada pengadilan," ujarnya.
      Meski telah divonis, Ba’asyir masih berstatus terdakwa. Sebab, Ba’asyir dipastikan "mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Sebagaimana diketahui, putusan yang diberikan majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro menjatuhkan hukuman lima belas tahun penjara. Ba’asyir pun tak terima dan langsung mengajukan banding.
      Sehari setelah vonis, Abu Bakar Ba’asyir menerima kunjungan keluarganya di rutan Bareskrim Polri. Istrinya, Ummi Aisyah Baradja, anaknya Abdurrohim dan beberapa kerabat dekat datang secara bersama-sama. Mereka juga membawakan makanan dan buah-buahan untuk Ba’asyir. 
      Putra Ba’asyir Abdurrohim menegaskan, secara hukum pihaknya terus melawan. Tapi, sceara personal, tidak ada dendam sedikitpun dalam hatinya. Apalagi, Ba’asyir tidak mengajarkan rasa dendam kepada anggota keluarganya.
"Kami dari keluarga oleh beliau (Ba’asyir) tidak diajarkan sama sekali dendam atau apapun," tegas Rohim saat membesuk Ba’asyir di tahanan Bareskrim Polri kemarin.
      Pria yang akrab dipanggil Iim itu meyakini bahwa apa yang tengah menimpa Ba’asyir adalah bagian dari lembaran suratan takdir Allah. "Karena saya yakin, apapun yang terjadi pada beliau, apapun yang diputuskan hakim, baik bebas atau tidak bebas, itu sudah ketentuan Allah SWT. Kami meyakini itu. Ini bagian dari takdir,”katanya.
      Bagi Iim, putusan hakim kepada Ba’asyir adalah sebuah pendzoliman. Sebab, putusan hakim tidak mempertimbangan masukan-masukan tim kuasa hukum, khususnya penghadiran, Khairul Ghazali, saksi kunci sekaligus tersangka perampokan Bank CIMB Medan.
      "Kami melihat ini sebagai pendzoliman dan kita akan trus melawan itu. Itu kewajiban kita sebagai muslim. Orang Islam itu tidak akan ridho atas kemungkaran apapun, dan ini bentuk kemungkaran. Jadi, bukan masalah dendam, dendam, mentang-mentang beliau adalah bapak saya. Bukan," katanya.
      Abdurrohim menegaskan, tujuan organisasi JAT yang dipimpin ayahnya adalah memberi pemahaman dan mengajak umat Islam untuk kembali ke Syariah Islam, tanpa kekerasan. "Tidak mungkin memahamkan umat Islam dengan cara angkat senjata. Bagaimana memajukan umat Islam dengan angkat senjata. Pasti kami detang dengan cara mengajarkan Islam, bukan dengan hal-hal seperti itu,”katanya.
      Menurut Iim, dalam proses sidang ayahnya tidak ada fakta dan bukti bahwa yang terlibat pelatihan militer di Aceh adalah anggota JAT. Kalaupun ada mantan anggota JAT, lanjut Abdurrohim, tidak serta merta mendiskreditkan JAT.
       "Untuk anggota yang terlibat di sana itu sudah keluar. Keterlibatan oknum, tidak bisa disalahkan ke organisasinya. Kalau kita punya pandangan seperti , saya kira Polri ini yang pertama harus dibubarkan, karena terlalu banyaknya oknum yang melakuan kesalahan. Jadi, tidak bisa ada pandangan seperti itu,”tegasnya.
      Di bagian lain Mahkamah Agung meminta semua pihak mengikuti proses hukum secara bertahap. Jika banding dilakukan, itu adalah hak terdakwa. Namun, Ketua MA Harifin A Tumpa menanggapi dingin rencana kubu Ba?asyir mengadu ke Komisi Yudisial (KY) tentang perilaku hakim yang menyidangnya. Kalau KY merespon dan melakukan pemeriksaan seperti kasus Antasari Azhar, pihaknya tampak keberatan. "Kalau mau dilanjutkan silahkan supaya sistem peradilan jadi kacau," ujarnya.

No comments:

Post a Comment

Watch Online TV Channels now Live & Free 2onlinetv.com is a free multimedia portal where you can watch hundreds of online TV channels, check out the newest videos on the internet... No special software, hardware or subscription service is needed. To watch TV channel simply click on desired genre in a menu and select a desired channel. Is the largest resource available on the Web for viewing Free Internet Television. Live streaming TV, recorded news, broadband internet TV stations, and videos from all over the world. Online categorized TV Channels from all countries in Europe, North America, Africa, Asia, The Caribbean, Latin America, Middle East all in one website. Watch free online TV channels from around the world. Streams are sorted by category and country. Select the Television Channel direct from category or search for him.