Kasus Suap Cek Perjalanan Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI

Vonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara ini dijatuhkan terhadap politisi Partai Golkar, karena terlibat kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap AZA ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2,6 tahun.
Selain Antony Zeidra Abidin, hakim Tipikor juga memvonis Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran dan Boby Suhardiman.
Khusus untuk Paskah yang juga mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 serta mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional divonis lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar majelis mengganjar dengan hukuman 2,5 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004,” ucap ketua majelis hakim Suwidya saat membacakan surat putusan kemarin (17/6).
Majelis hakim menganggap bahwa para terdakwa kurang berhati-hati saat menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR sampai-sampai menerima cek perjalanan yang dimaksudkan sebagai pelicin dalam pemenangan Miranda sebagai DGS BI.
Hal itu, kata Suwidya telah mencoreng citra penyelenggara negara. Khususnya citra DPR RI. Nah, hal itulah yang digunakan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan para terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta telah menyesali perbuatannya,”tutur Suwidya.
Selain itu terdakwa juga dinilai tidak terbukti menikmati hasil imbalan yang diterima dan telah lama mengabdi kepada negara.
Setelah mendengar vonis hakim, Paskah, Ahmad dan Marthin menyatakan pikir-pikir dalam apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sedangkan Bobby dan Anthony mengaku menerima vonis hakim tersebut. Selain Paksah Cs, kemarin para politisi Partai Golkar yang lain juga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama. Mereka adalah Asep Ruchimat, TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Eka Budi menghukum mereka dengan hukuman 16 bulan penjara sekaligus denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
No comments:
Post a Comment