Friday, June 17, 2011

Kasus Suap Cek Perjalanan Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI

Antony Zeidra Divonis 16 Bulan

Kasus Suap Cek Perjalanan Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI

Antony Zeidra Abidin (Mantan Wakil Gubernur Jambi).
JAKARTA - Antony Zeidra Abidin (AZA), mantan Wagub Jambi kemarin divonis 16 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Vonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara ini dijatuhkan terhadap politisi Partai Golkar, karena terlibat kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap AZA ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2,6 tahun.
Selain Antony Zeidra Abidin, hakim Tipikor juga memvonis Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran dan Boby Suhardiman.
Khusus untuk Paskah yang juga mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 serta mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional divonis lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar majelis mengganjar dengan hukuman 2,5 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004,” ucap ketua majelis hakim Suwidya saat membacakan surat putusan kemarin (17/6).
Majelis hakim menganggap bahwa para terdakwa kurang berhati-hati saat menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR sampai-sampai menerima cek perjalanan yang dimaksudkan sebagai pelicin dalam pemenangan Miranda sebagai DGS BI.
Hal itu, kata Suwidya telah mencoreng citra penyelenggara negara. Khususnya citra DPR RI. Nah, hal itulah yang digunakan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan para terdakwa.
            “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta telah menyesali perbuatannya,”tutur Suwidya.
Selain itu terdakwa juga dinilai tidak terbukti menikmati hasil imbalan yang diterima dan telah lama mengabdi kepada negara.
            Setelah mendengar vonis hakim, Paskah, Ahmad dan Marthin menyatakan pikir-pikir dalam apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sedangkan Bobby dan Anthony mengaku menerima vonis hakim tersebut. Selain Paksah Cs, kemarin para politisi Partai Golkar yang lain juga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama. Mereka adalah Asep Ruchimat, TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Eka Budi menghukum mereka dengan hukuman 16 bulan penjara sekaligus denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

No comments:

Post a Comment

Watch Online TV Channels now Live & Free 2onlinetv.com is a free multimedia portal where you can watch hundreds of online TV channels, check out the newest videos on the internet... No special software, hardware or subscription service is needed. To watch TV channel simply click on desired genre in a menu and select a desired channel. Is the largest resource available on the Web for viewing Free Internet Television. Live streaming TV, recorded news, broadband internet TV stations, and videos from all over the world. Online categorized TV Channels from all countries in Europe, North America, Africa, Asia, The Caribbean, Latin America, Middle East all in one website. Watch free online TV channels from around the world. Streams are sorted by category and country. Select the Television Channel direct from category or search for him.